Tentang IAA

IAA ( Indonesian Aromatherapy Association ) yang didirikan bln Sept 2019, telah mendapatkan SK MENKUMHAM tgl 2 April 2020  a.n Perkumpulan Rumah Aromaterapi Indonesia ( RAI ).

IAA adalah suatu wadah bagi seluruh pemangku kepentingan aromaterapi dan industri aromaterapi yang berbasis minyak atsiri (essential oils) baik sebagai organisasi maupun perorangan yang meliputi: petani, penyuling, pedagang, pelaku industri dan jasa, eksportir, praktisi, peneliti, akademisi, industri pengguna, pemerhati serta instansi Pemerintah terkait. Asosiasi Aromaterapi Indonesia akan menaungi asosiasi-asosiasi yang berbasis aromaterapi.

Pemangku Kepentingan

  • Bisnis/industri

Petani bahan baku, penyuling, pedagang/pengumpul, industri pengguna + eksportir, jasa/aplikator/aromaterapis.

  • Birokrasi/pemerintah

Kementan, Kemenperin, Kemendag, Kemenkes + BPOM, KLHK/Hutan sosial.

  • Akademisi/edukasi

Peneliti, ilmuwan/dosen, praktisi edukator/mentor.

  • Komunitas/jejaring

Masyarakat pemerhati/pengguna aromaterapi, asosiasi-asosiasi terkait produk-produk
aromaterapi.