IAA ( Indonesian Aromatherapy Association ) yang didirikan bln Sept 2019, telah mendapatkan SK MENKUMHAM tgl 2 April 2020 a.n Perkumpulan Rumah Aromaterapi Indonesia ( RAI ).
IAA adalah suatu wadah bagi seluruh pemangku kepentingan aromaterapi dan industri aromaterapi yang berbasis minyak atsiri (essential oils) baik sebagai organisasi maupun perorangan yang meliputi: petani, penyuling, pedagang, pelaku industri dan jasa, eksportir, praktisi, peneliti, akademisi, industri pengguna, pemerhati serta instansi Pemerintah terkait. Asosiasi Aromaterapi Indonesia akan menaungi asosiasi-asosiasi yang berbasis aromaterapi.
Pemangku Kepentingan
- Bisnis/industri
Petani bahan baku, penyuling, pedagang/pengumpul, industri pengguna + eksportir, jasa/aplikator/aromaterapis.
- Birokrasi/pemerintah
Kementan, Kemenperin, Kemendag, Kemenkes + BPOM, KLHK/Hutan sosial.
- Akademisi/edukasi
Peneliti, ilmuwan/dosen, praktisi edukator/mentor.
- Komunitas/jejaring
Masyarakat pemerhati/pengguna aromaterapi, asosiasi-asosiasi terkait produk-produk
aromaterapi.